<a href=http://zawa.wordpress.com>Zawa Clocks</a>

Pages

RSS

Selasa, 27 Maret 2012

Kurikulum KTSP


BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar  Belakang
Perubahan zaman yang demikian cepat, menuntut kita untuk menyesuaikan diri termasuk dalam bidang pendidikan. Dalam Iingkungan pendidikan tidak terlepas dengan kurikulum sebagai salab satu faktor yang dapat menentukan keberhasilan proses pembelajaran siswa.
Tahun pelajaran 2006-2007 pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan Nasional mulal memberlakukan kurikulum baru, dengan kurikulum 2006. KTSP dirancang untuk menggantikan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004, yang sebenarnya Iebih tepat sebagai penyempumaan dan pengembangan daripada penggantian.
Perubahan kurikulum di masa mendatang akan lebih dititikberatkan pada penetapan kompetensi dasar peserta didik sehingga apapun bentuk kurikulum pada satuan pendidikan, ukuran yang terpenting dan prestasi peserta didik adalah penguasaan mereka terhadap standar kompetensi yang dituntut.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian dari KTSP ?        
2.      Bagaimanakah  Landasan Pengembangan KTSP ?
3.      Bagaimanakah  Prinsip Pengembangan KTSP ?
4.      Bagiamanakah Acuan Operasional Penyusunan KTSP ?
5.      Apa sajakah Komponen KTSP ?
6.      Bagaimanakah Pengembangan Silabus ?
7.      Bagaimanakah Pelaksanaan Penyusunan KTSP ?

C.    Tujuan
1.      Untuk mengetahui  pengertian dari KTSP           
2.      Untuk mengetahui  landasan pengembangan KTSP        
3.      Untuk mengetahui prinsip pengembangan KTSP
4.      Untuk mengetahui  acuan Operasional Penyusunan KTSP
5.      Untuk mengetahui komponen KTSP
6.      Untuk mengetahui pengembangan Silabus
7.      Untuk mengetahui pelaksanaan Penyusunan KTSP

 
BAB II
PEMBAHASAN

A.      Pengertian KTSP

Kurikulum sebagai suatu rencana tertulis menjadi petunjuk dan pedoman kegiatan di kelas, yang mana rencana atau program  tersebut merupakan akumulasi semua pengalaman yang dihadapi anak dibawah pengarahan sekolah (Olive, 1982).
Seperangkat rencana dibawah pengarahan sekolah mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prsarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum. 
Kurikulum tingkat satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat  satuan pendidikan terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

B.       Landasan Pengembangan KTSP

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan di landasi oleh undang-undang dan penerapan peraturan pemerintah sebagai berikut:
1.      Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sisdiknas
2.      Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tentang standar nasional pendadikan
3.      Permendiknas No.22 tahun 2006 tentang standar isi
4.      Pemerdiknas No.23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan
5.      Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas No.22 dan 23.

Uraian singkatan mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.      Undang-undang No.20 tahun 2003 tentang sisdiknas.
Dalam undang-undang sisdiknas dikemukakan bahwa standar nasional pe. ndidikan (SNP) terdiri atas standar isi, proses, kompetensi, lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.
2.      Peraturan pemerintah No.19 tahun 2005.
Perraturan pemerintah No.19 tahun 2005 adalah peraturan tentang standar nasional pendidikan (SNP). SNP merupakan criteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
3.      Peraturan menteri pendidikan nasional No.22 tahun 2006.
Peraturan mentri pendidikan nasional No.22 tahun 2006 mengatur tentang standart isis satuan pendidikan dasar dalam menengah selanjutnya disebut standart isi, mencangkup lingkup materi minimal dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
4.      Peraturan menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006.
 Peraturan menteri pendidikan nasional No.23 tahun 2006 adalah mengatur standart kompetensi lulusan untuk satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam membentuk kelulusan peserta didik.
5.      Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 tahun 2006
 Peraturan menteri pendidikan nasional No. 24 tahun 2006 adalah mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standart isi.

C.      Prinsip Pengembangan KTSP
KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Perkembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan pertimbangan komite sekolah /madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a)      Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannnya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral (kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa) untuk mengembangkan kompetensinya.
b)      Beragam dan terpadu.
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman kharakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat-istiadat, status sosial ekonomi, dan jender.  Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum , muatan local, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat.
c)      Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)     Relevan dengan kebutuhan kehidupan.
e)      Menyeluruh dan berkesinambungan.
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antarsemua jenjang pendidikan.
f)       Belajar sepanjang hayat.
Kurikulum mencerminkan keterkaitan anatara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang sepanjang hayat.
g)      Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kepentingan nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan meberdayakan sejalan dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.

D.      Acuan Operasional Penyusunan KTSP
     Pijakan utama yang menjadi acuan operasional dalam mengembangkan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan, sebagai berikut :
1.      Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Iman dan takwa serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh, oleh karena itu kurikulum yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.
2.      Peningktan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Dalam hal ini pendidikan digunakan untuk meningkatkan martabat manusia serta mengoptimalkan  potensi diri (afektif, psikomotor, kognitif).
3.      Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan. dalam hal ini kurikulum dibuat dengan memuat  keragaman  potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan agar lulusan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah.
4.      Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Dalam hal ini era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional.
5.      Tuntutan dunia kerja. Dalam hal ini kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
6.      Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dalam hal ini kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknogi dan seni.
7.      Agama. Dalam hal ini muatan kurikulum harus mendukung peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.
8.      Dinamika perkembangan global. Dalam hal ini pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas agar mampu bersaing dan hidup berdampingan dengan Negara lain.
9.      Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Dalam hal ini kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam wilayah NKRI.
10.  Kondisi social budaya masyarakat setempat. Dalam hal ini kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik social budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11.  Kesetaraan Jender. Dalam hal ini kurikulum harus diarahkan pada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.
12.  Karakteristik satuan pendidikan. Dalam hal ini kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi dan ciri khas satuan pendidikan.

E.     Komponen KTSP
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
            Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah yakni meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut. Sedangkan tujuan pendidikan menengah kejuruan tujuannya sama dengan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kejuruannya.

2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan.
Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang daam SI yakni, (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, (4) Kelompok mata pelajaran estetika, (5) Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran tersebut diaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7.
a.      Mata pelajaran
Mata pelajaran dan alokasi waktunya berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
b.      Muatan Lokal
Muatan local merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah yang materinya banyak dan menjadi mata pelajaran tersendiri. Muatan local merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis muatan local yang diselenggarakan. Dalam satu tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan local.
c.       Kegiatan Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didiksesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/ atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social, belajar, dan pengembangan karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier. Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan ada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik. Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif.
d.      Pengaturan Beban Belajar
1.)    Beban belajar dalam system paket digunakan oleh tingkat stuan pendidikan SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (sks) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
2.)    Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada system paket diaokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genp pada waktu satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam standar isi.
3.)    Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur daam system paket untuk SD/MI/SLB 0%-40 %, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mepertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4.)    Alokasi waktu untuk pratik, dua jam kegiatan paktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di uar sekolah sama dengan satu jam tatap muka.
5.)    Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan system SKS mengikuti aturan sebagai berikut : (1) satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, (2) satu SKS pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan kegitan mandiri tidak tertruktur.

e.       Ketuntasan belajar
Ketuntasan belajar setiap indicator yang telah ditetapkan berkisar antara 0-100%. Kiteria ketuntasan untuk masing-masing indicator 75 %. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumbedaya pndukung dalam penyelenggaraan  pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan mningkatkan kiteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kiteria ketuntasan ideal.
f.       Kenaikan kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktoratteknis terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/05 pasal 72 ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah : (a) menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mta pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah /madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) lulus Ujian Nasional.
g.      Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA / MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
h.      Pendidikan Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket / modul yang direncanakan secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan /atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.
i.        Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan local dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik. Karena itu kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan local dan global, disamping dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran juga dapat menjadi mata pelajaran muatan local. Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.

3.    Kalender Pendidikan
            Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender endidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
  
F.     Pengembangan Silabus
1.      Pengertian silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator pecapaian kompetensi untuk penilaian.

2.      Prinsip Pengembangan Silabus
Silabus diperlukan untuk mengaktualisasikan dalam pembelajaran, hal ini semata terkait dengan eksistensitas silabus dalam:
a)         Membantu menyediakan laporan kepada siswa, orang tua dan guru
b)        Membantu siswa dalam mengorganisasikan konsep dan sintesis pengalaman belajar siswa
c)         Merencanakan apa yang harus dilakukan siswa-guru
d)        Sebagai sumber rujukan anggota tim pengajar, sehingga aktivitas pembelajaran menjadi relative sama
e)         Sebagai dokumen tentang apa yang terjadi dalam kelas dan diluar kelas

Atas dasar itulah dalam mengembangkan silabus yang baik perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)         Ilmiah yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat di pertanggungjawabkan secara keilmuan.
b)        Relevan yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukarandan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, social, emosional, dan spiritual peserta didik
c)         Sistematis yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
d)        Konsisten yaitu adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indicator, materi pokk, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian
e)         Memadai yaitu cakupan indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system peniaian cukup untuk menunjangpencapaian kompetensi dasar
f)         Actual dan konstektual yaitu cakupan indicator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan system penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhirdalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi
g)        Fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika peubahan yang terjadi disekolah dan tuntutan masyarakat
h)        Menyeluruh yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, akfektof,psikomotor)

3.      Unit Waktu Silabus
Pencapaian tujuan pembelajaran yang ditetapkan ada kaitannya dengan efisien dan efektifitas, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)      Silabus mata pelajaran disusun bedasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan
b)      Penyusunan silabus mempertimbangkan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alookasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok
c)      Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum
Khusus untuk SMK atau MAK menggunakan penggalan silabus bedasarkan satuan kompetensi.

4.      Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkolompok  dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru ( PKG), dan Dinas Pendidikan.
Guru sebagai tenaga professional yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kemajuan belajar siswanya, seorang guru diharapkan mampu mengembangankan silabus sesuai dengan kompetensi mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.
Yang perlu dipertimbangankan dalam pengembangan silabus ini sekolah, sekelompok kerja guru, atau dinas pendidikan dapat meminta bimbingan reknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama terkait yang ada di Depatemen Pendidikan Nasional.

5.      Langkah-Langkah Pengembangan Silabus
Untuk mengembangkan sebuah silabus mata pelajaran dam jenjang pendidikan tertentu dapat menggunakan herarkhi sperti berikut :
a)         Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi
b)        Mengidentifikasi Materi Pokok/Pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar
c)         Mengembangkan kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antarpeserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar
d)        Merumuskan indicator pencapaian kompetensi. Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur yang mencakup sikap, pengerahuan dan keterampilan
e)         Penentuan jenis penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan bedasarkan indicator
f)         Menentukan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, kelulusan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar
g)        Menetukan sumber belajar sebagai rujukan, objek dan atau bahan yang digunakan untukkegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, social, dan budaya
h)        Pengembangan Silabus dalam implementasinyadijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievalusi, dan ditindak lanjuti oleh masing-masing guru

G.    Pelaksanaan Penyusunan KTSP
1. Analisis konteks
     Penyusunan materi KTSP, perlu melakukan analisis konteks materi KTSP dengan cara:
a.       Mengidentifikasi Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan acuan dalam penyusunan KTSP
b.      Menganalisis kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program
c.       Menganalisis peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja, sumberdaya alam dan sosial budaya.
2. Mekanisme penyusunan
Mekanisme dalam menyusun KTSP perlu memantapkan :
a.       Tim  Penyusun KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota.  Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Di supervisi dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten atau kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Tim penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas guru,konselor dan kepala madrasah sebagi ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat stuan pendidikan khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan timpenyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
b.      Penyusunan KTSP merupakan kegiatan dari kegiatan perencanaan sekolah. Tahap kegiatan KTSP secara garis besar meliputi : penyiapan dan penyusunan draf, riveu dan revisi, serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c.       Dokumen KTSP pada SD, SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten atau kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan setingkat provinsi untuk SMA dan SMK Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari komitemadrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan di bidang agama. Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.








BAB III
PENUTUPAN

Kesimpulan
KTSP sebagai penyempurnaan KBK, disusun oleh satuan pendidikan untuk mementingkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. KTSP disusun dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, diantaranya : Standar Isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dua dari  kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi stuan pendidikan dalam membangkitkan kurikulum. KTSP terdidri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan dan silabus. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, sumber dan bahan atau alat belajar. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya, (2) beragam dan terpadu, (3) tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (4) relevan dengan kebutuhan hidup (5) menyeluruh dan berkesinambunggan (6) belajar sepanjang hayat (7) seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.



DAFTAR RUJUKAN

-          Efendi, Mohammad. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran : Pengantar ke Arah Pemahaman KBK, KTSP, dan SBI. Malang : FIP - Universitas Negeri Malang
-          http://blogsimpanan.blogspot.com/2009/07/makalah-ktsp-contoh.html

0 komentar:

Posting Komentar