BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perubahan
zaman yang demikian cepat, menuntut kita untuk menyesuaikan diri termasuk dalam
bidang pendidikan. Dalam Iingkungan pendidikan tidak terlepas dengan kurikulum
sebagai salab satu faktor yang dapat menentukan keberhasilan proses
pembelajaran siswa.
Tahun
pelajaran 2006-2007 pemerintah Republik Indonesia melalui Departemen Pendidikan
Nasional mulal memberlakukan kurikulum baru, dengan kurikulum 2006. KTSP
dirancang untuk menggantikan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 2004, yang
sebenarnya Iebih tepat sebagai penyempumaan dan pengembangan daripada
penggantian.
Perubahan
kurikulum di masa mendatang akan lebih dititikberatkan pada penetapan
kompetensi dasar peserta didik sehingga apapun bentuk kurikulum pada satuan
pendidikan, ukuran yang terpenting dan prestasi peserta didik adalah penguasaan
mereka terhadap standar kompetensi yang dituntut.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian dari KTSP ?
2.
Bagaimanakah Landasan Pengembangan KTSP ?
3.
Bagaimanakah Prinsip Pengembangan KTSP ?
4.
Bagiamanakah Acuan Operasional
Penyusunan KTSP ?
5.
Apa sajakah Komponen KTSP ?
6.
Bagaimanakah Pengembangan
Silabus ?
7.
Bagaimanakah Pelaksanaan Penyusunan KTSP ?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengertian dari KTSP
2.
Untuk mengetahui landasan pengembangan KTSP
3.
Untuk mengetahui prinsip pengembangan
KTSP
4.
Untuk mengetahui acuan Operasional Penyusunan KTSP
5.
Untuk mengetahui komponen
KTSP
6.
Untuk mengetahui pengembangan
Silabus
7.
Untuk mengetahui pelaksanaan Penyusunan KTSP
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
KTSP
Kurikulum
sebagai suatu rencana tertulis menjadi petunjuk dan pedoman kegiatan di kelas,
yang mana rencana atau program tersebut
merupakan akumulasi semua pengalaman yang dihadapi anak dibawah pengarahan
sekolah (Olive, 1982).
Seperangkat
rencana dibawah pengarahan sekolah mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran
serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran
untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan
pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi
daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh karena itu kurikulum disusun
oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan
kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
Pengembangan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang beragam mengacu pada standar nasional
pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar
nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan,
tenaga kependidikan, sarana dan prsarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian
pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu
Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama
bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.
Kurikulum tingkat
satuan pendidikan adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan
dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum tingkat satuan pendidikan terdiri dari tujuan
pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat
satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.
B. Landasan Pengembangan KTSP
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan di landasi oleh undang-undang dan penerapan peraturan
pemerintah sebagai berikut:
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003
tentang sisdiknas
2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun
2005 tentang standar nasional pendadikan
3. Permendiknas No.22 tahun 2006
tentang standar isi
4.
Pemerdiknas No.23 tahun 2006 tentang standar kompetensi
lulusan
5.
Permendiknas No.24 tahun 2006 tentang pelaksanaan
permendiknas No.22 dan 23.
Uraian
singkatan mengenai isi pasal-pasal yang melandasi KTSP dapat dikemukakan
sebagai berikut :
1. Undang-undang No.20 tahun 2003
tentang sisdiknas.
Dalam undang-undang sisdiknas
dikemukakan bahwa standar nasional pe. ndidikan (SNP) terdiri atas standar isi,
proses, kompetensi, lulusan, tenaga pendidikan, sarana dan prasarana,
pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara
berencana dan berkala.
2. Peraturan pemerintah No.19 tahun
2005.
Perraturan pemerintah No.19 tahun
2005 adalah peraturan tentang standar nasional pendidikan (SNP). SNP merupakan
criteria minimal tentang system pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara
kesatuan Republik Indonesia (NKRI) .
3. Peraturan menteri pendidikan
nasional No.22 tahun 2006.
Peraturan mentri pendidikan nasional
No.22 tahun 2006 mengatur tentang standart isis satuan pendidikan dasar dalam
menengah selanjutnya disebut standart isi, mencangkup lingkup materi minimal
dan tingkat kompetensi minimal untuk mencapai kompetensi lulusan minimal pada jenjang
dan jenis pendidikan tertentu.
4. Peraturan menteri pendidikan
nasional No.23 tahun 2006.
Peraturan menteri pendidikan
nasional No.23 tahun 2006 adalah mengatur standart kompetensi lulusan untuk
satuan pendidikan dasar dan menengah digunakan sebagai pedoman penilaian dalam
membentuk kelulusan peserta didik.
5. Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 24 tahun 2006
Peraturan menteri pendidikan
nasional No. 24 tahun 2006 adalah mengatur tentang pelaksanaan SKL dan standart
isi.
C.
Prinsip
Pengembangan KTSP
KTSP
dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan
pendidikan di bawah koordinasi dan supervise dinas pendidikan atau kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk
pendidikan menengah. Perkembangan KTSP mengacu pada SI dan SKL dan berpedoman
pada panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BNSP, serta memperhatikan
pertimbangan komite sekolah /madrasah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus
dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman
pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP. KTSP
dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip berikut:
a)
Berpusat pada potensi,
perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannnya. Kurikulum
dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral
(kegiatan pembelajaran berpusat pada siswa) untuk mengembangkan kompetensinya.
b)
Beragam dan terpadu.
Kurikulum
dikembangkan dengan memperhatikan keragaman kharakteristik peserta didik,
kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak
diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat-istiadat, status
sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum
meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum , muatan local, dan
pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan
kesinambungan yang bermakna dan tepat.
c)
Tanggap terhadap
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni.
Semangat
dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti
dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
d)
Relevan dengan
kebutuhan kehidupan.
e)
Menyeluruh dan
berkesinambungan.
Substansi
kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi, bidang kajian keilmuan dan
mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan
antarsemua jenjang pendidikan.
f)
Belajar sepanjang
hayat.
Kurikulum
mencerminkan keterkaitan anatara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan
informal dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu
berkembang sepanjang hayat.
g)
Seimbang antara
kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Kepentingan
nasional dan kepentingan daerah harus saling mengisi dan meberdayakan sejalan
dengan motto Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka NKRI.
D. Acuan Operasional
Penyusunan KTSP
Pijakan utama yang menjadi acuan
operasional dalam mengembangkan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan, sebagai
berikut :
1.
Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia. Iman dan takwa serta akhlak mulia menjadi dasar
pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh, oleh karena itu kurikulum
yang disusun memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman
dan takwa serta akhlak mulia.
2.
Peningktan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai
dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik. Dalam hal ini pendidikan digunakan untuk meningkatkan
martabat manusia serta mengoptimalkan
potensi diri (afektif, psikomotor, kognitif).
3.
Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan
lingkungan. dalam hal ini
kurikulum dibuat dengan memuat
keragaman potensi dan
karakteristik daerah dan lingkungan agar lulusan yang dihasilkan relevan dengan
kebutuhan pengembangan daerah.
4.
Tuntutan pembangunan daerah dan nasional. Dalam hal ini era otonomi dan desentralisasi untuk
mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman
dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan
nasional.
5.
Tuntutan dunia kerja. Dalam hal ini kurikulum perlu memuat kecakapan hidup
untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja.
6.
Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Dalam hal ini kurikulum harus dikembangkan secara
berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknogi dan seni.
7.
Agama.
Dalam hal ini muatan kurikulum harus mendukung peningkatan iman dan takwa serta
akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama.
8.
Dinamika perkembangan global. Dalam hal ini pendidikan harus menciptakan
kemandirian, baik individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia
digerakkan oleh pasar bebas agar mampu bersaing dan hidup berdampingan dengan
Negara lain.
9.
Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan. Dalam hal ini kurikulum harus mendorong berkembangnya
wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan
bangsa dalam wilayah NKRI.
10. Kondisi
social budaya masyarakat setempat.
Dalam hal ini kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik
social budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya.
11. Kesetaraan
Jender. Dalam hal ini kurikulum
harus diarahkan pada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan
kesetaraan jender.
12. Karakteristik
satuan pendidikan. Dalam hal ini
kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi dan ciri
khas satuan pendidikan.
E. Komponen
KTSP
1. Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan
Tujuan pendidikan tingkat satuan
pendidikan dasar dan menengah yakni meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan,
kepribadian, akhlak mulia, serta ketrampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti
pendidikan lebih lanjut. Sedangkan tujuan pendidikan menengah kejuruan
tujuannya sama dengan pendidikan dasar dan menengah sesuai dengan kejuruannya.
2. Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan.
Struktur
dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang daam
SI yakni, (1) Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, (2) kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian, (3) Kelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan dan teknologi, (4) Kelompok mata pelajaran estetika, (5) Kelompok
mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan. Kelompok mata pelajaran
tersebut diaksanakan melalui muatan dan atau kegiatan pembelajaran sebagaimana
diuraikan dalam PP 19/2005 pasal 7.
a. Mata
pelajaran
Mata pelajaran dan alokasi waktunya berpedoman pada
struktur kurikulum yang tercantum dalam standar isi.
b. Muatan
Lokal
Muatan local merupakan kegiatan kurikuler untuk
mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah,
termasuk keunggulan daerah yang materinya banyak dan menjadi mata pelajaran
tersendiri. Muatan local merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan
harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi dasar untuk setiap jenis
muatan local yang diselenggarakan. Dalam satu tahun satuan pendidikan dapat
menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan local.
c. Kegiatan
Pengembangan Diri
Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan
memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan
mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta
didiksesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi
dan/ atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan dapat
dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri
dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan
dengan masalah diri pribadi dan kehidupan social, belajar, dan pengembangan
karier peserta didik serta kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok
ilmiah remaja. Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri
terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.
Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan ada peningkatan
kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.
Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan
pengembangan diri dilakukan secara kualitatif.
d. Pengaturan
Beban Belajar
1.)
Beban belajar
dalam system paket digunakan oleh tingkat stuan pendidikan SD/MI/SLB,
SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
kategori standar. Beban belajar dalam system kredit semester (SKS) dapat
digunakan oleh SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar. Beban belajar dalam system kredit
semester (sks) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.
2.)
Jam pembelajaran
untuk setiap mata pelajaran pada system paket diaokasikan sebagaimana tertera
dalam struktur kurikulum. Pengaturan alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran
yang terdapat pada semester ganjil dan genp pada waktu satu tahun ajaran dapat
dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan
pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu
secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan
kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan
untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam
struktur kurikulum yang tercantum di dalam standar isi.
3.)
Alokasi waktu
untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur daam system
paket untuk SD/MI/SLB 0%-40 %, SMP/MTs/SMPLB 0%-50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK
0%-60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan.
Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mepertimbangkan potensi dan kebutuhan
peserta didik dalam mencapai kompetensi.
4.)
Alokasi waktu
untuk pratik, dua jam kegiatan paktik di sekolah setara dengan satu jam tatap
muka. Empat jam praktik di uar sekolah sama dengan satu jam tatap muka.
5.)
Alokasi waktu
untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur
untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan system SKS mengikuti aturan
sebagai berikut : (1) satu SKS pada SMP/MTs terdiri atas 40 menit tatap muka, 20
menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur, (2) satu SKS
pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan
terstruktur dan kegitan mandiri tidak tertruktur.
e. Ketuntasan
belajar
Ketuntasan belajar setiap indicator yang telah
ditetapkan berkisar antara 0-100%. Kiteria ketuntasan untuk masing-masing
indicator 75 %. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal
dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta
kemampuan sumbedaya pndukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan
mningkatkan kiteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai
kiteria ketuntasan ideal.
f. Kenaikan
kelas dan kelulusan
Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun
ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktoratteknis
terkait. Sesuai dengan ketentuan PP 19/05 pasal 72 ayat (1), peserta didik
dinyatakan lulus dari satuan pendidikan dasar dan menengah setelah : (a)
menyelesaikan seluruh program pembelajaran, (b) memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran agama dan akhlak mulia,
kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan
kelompok mta pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan, (c) lulus ujian sekolah
/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d)
lulus Ujian Nasional.
g. Penjurusan
Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA /
MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.
h. Pendidikan
Kecakapan Hidup
Kurikulum untuk SD/MI/SLB, SMP/MTs/SMPLB,
SMA/MA/SMALB/SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup yang mencakup
kecakapan pribadi, kecakapan social, kecakapan akademik dan/atau kecakapan
vokasional. Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari
pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket / modul yang direncanakan
secara khusus. Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari
satuan pendidikan yang bersangkutan dan /atau dari satuan pendidikan formal
lain dan/atau nonformal.
i.
Pendidikan berbasis keunggulan Lokal dan Global
Pendidikan berbasis keunggulan local dan global adalah
pendidikan yang memanfaatkan keunggulan local dan kebutuhan daya saing global
dalam aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi,
ekologi dan lain-lain yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi
peserta didik. Karena itu kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat
memasukkan pendidikan berbasis keunggulan local dan global, disamping dapat
merupakan bagian dari semua mata pelajaran juga dapat menjadi mata pelajaran
muatan local. Pendidikan berbasis keunggulan local dapat diperoleh peserta
didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah
memperoleh akreditasi.
3. Kalender
Pendidikan
Satuan pendidikan dasar dan menengah
dapat menyusun kalender endidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik
sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender
pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.
F. Pengembangan
Silabus
1.
Pengertian silabus
Silabus adalah rencana pembelajaran pada
suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indicator, penilaian, alokasi waktu, sumber/bahan/alat belajar.
Silabus merupakan penjabaran standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran,
indicator pecapaian kompetensi untuk penilaian.
2. Prinsip
Pengembangan Silabus
Silabus
diperlukan untuk mengaktualisasikan dalam pembelajaran, hal ini semata terkait
dengan eksistensitas silabus dalam:
a)
Membantu menyediakan
laporan kepada siswa, orang tua dan guru
b)
Membantu siswa dalam
mengorganisasikan konsep dan sintesis pengalaman belajar siswa
c)
Merencanakan apa yang
harus dilakukan siswa-guru
d)
Sebagai sumber rujukan
anggota tim pengajar, sehingga aktivitas pembelajaran menjadi relative sama
e)
Sebagai dokumen tentang
apa yang terjadi dalam kelas dan diluar kelas
Atas dasar itulah dalam mengembangkan
silabus yang baik perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut :
a)
Ilmiah yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi
muatan dalam silabus harus benar dan dapat di pertanggungjawabkan secara
keilmuan.
b)
Relevan yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukarandan urutan
penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik,
intelektual, social, emosional, dan spiritual peserta didik
c)
Sistematis yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan
secara fungsional dalam mencapai kompetensi
d)
Konsisten yaitu adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas)
antara kompetensi dasar, indicator, materi pokk, pengalaman belajar, sumber
belajar, dan system penilaian
e)
Memadai yaitu cakupan indicator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan system peniaian cukup untuk menunjangpencapaian
kompetensi dasar
f)
Actual dan konstektual yaitu cakupan indicator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan system penilaian memperhatikan perkembangan ilmu,
teknologi, dan seni mutakhirdalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi
g)
Fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika peubahan yang
terjadi disekolah dan tuntutan masyarakat
h)
Menyeluruh yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah
kompetensi (kognitif, akfektof,psikomotor)
3. Unit
Waktu Silabus
Pencapaian
tujuan pembelajaran yang ditetapkan ada kaitannya dengan efisien dan
efektifitas, maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a)
Silabus mata pelajaran
disusun bedasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran
selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan
b)
Penyusunan silabus
mempertimbangkan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan
alookasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok
c)
Implementasi
pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar
Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang
tersedia pada struktur kurikulum
Khusus
untuk SMK atau MAK menggunakan penggalan silabus bedasarkan satuan kompetensi.
4.
Pengembangan Silabus
Pengembangan silabus dapat dilakukan
oleh para guru secara mandiri atau berkolompok
dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru
Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru ( PKG), dan Dinas
Pendidikan.
Guru sebagai tenaga professional yang
memiliki tanggung jawab langsung terhadap kemajuan belajar siswanya, seorang
guru diharapkan mampu mengembangankan silabus sesuai dengan kompetensi
mengajarnya secara mandiri. Di sisi lain guru lebih mengenal karakteristik
siswa dan kondisi sekolah serta lingkungannya.
Yang perlu dipertimbangankan dalam
pengembangan silabus ini sekolah, sekelompok kerja guru, atau dinas pendidikan
dapat meminta bimbingan reknis dari perguruan tinggi, LPMP, atau unit utama
terkait yang ada di Depatemen Pendidikan Nasional.
5. Langkah-Langkah
Pengembangan Silabus
Untuk
mengembangkan sebuah silabus mata pelajaran dam jenjang pendidikan tertentu
dapat menggunakan herarkhi sperti berikut :
a)
Mengkaji
Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar mata
pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi
b)
Mengidentifikasi
Materi Pokok/Pembelajaran yang menunjang
pencapaian kompetensi dasar
c)
Mengembangkan
kegiatan pembelajaran yang dirancang untuk
memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui
interaksi antarpeserta didik dengan guru, lingkungan, dan sumber belajar
lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar
d)
Merumuskan
indicator pencapaian kompetensi. Indikator merupakan
penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang
dapat diukur yang mencakup sikap, pengerahuan dan keterampilan
e)
Penentuan
jenis penilaian pencapaian kompetensi dasar
peserta didik dilakukan bedasarkan indicator
f)
Menentukan
alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan
pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan
mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, kelulusan, kedalaman, tingkat
kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar
g)
Menetukan
sumber belajar sebagai rujukan, objek dan atau
bahan yang digunakan untukkegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan
elektronik, narasumber, serta lingkungan fisik, alam, social, dan budaya
h)
Pengembangan
Silabus dalam implementasinyadijabarkan dalam
rencana pelaksanaan pembelajaran, dilaksanakan, dievalusi, dan ditindak lanjuti
oleh masing-masing guru
G.
Pelaksanaan
Penyusunan KTSP
1. Analisis konteks
Penyusunan materi KTSP, perlu melakukan
analisis konteks materi KTSP dengan cara:
a.
Mengidentifikasi
Standar Isi dan Standar Kompetensi Lulusan dan acuan dalam penyusunan KTSP
b.
Menganalisis kondisi
yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan tenaga
kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program
c.
Menganalisis peluang
dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan
sekitar: komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi,
dunia industri dan dunia kerja, sumberdaya alam dan sosial budaya.
2. Mekanisme penyusunan
Mekanisme
dalam menyusun KTSP perlu memantapkan :
a.
Tim Penyusun KTSP SD, SMP, SMA dan SMK terdiri
atas guru, konselor, dan kepala sekolah sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan tim penyusun melibatkan
komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Di supervisi
dilakukan oleh dinas yang bertanggung jawab di bidang pendidikan tingkat kabupaten
atau kota untuk SD dan SMP dan tingkat provinsi untuk SMA dan SMK. Tim
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan MI, MTs, MA dan MAK terdiri atas
guru,konselor dan kepala madrasah sebagi ketua merangkap anggota. Di dalam
kegiatan tim penyusun melibatkan komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak
lain yang terkait. Supervisi dilakukan oleh departemen yang menangani urusan
pemerintahan di bidang agama. Tim penyusun kurikulum tingkat stuan pendidikan
khusus (SDLB, SMPLB, dan SMALB) terdiri atas guru, konselor, kepala sekolah
sebagai ketua merangkap anggota. Di dalam kegiatan timpenyusun melibatkan
komite sekolah, dan nara sumber, serta pihak lain yang terkait. Supervisi
dilakukan oleh dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
b.
Penyusunan KTSP
merupakan kegiatan dari kegiatan perencanaan sekolah. Tahap kegiatan KTSP
secara garis besar meliputi : penyiapan dan penyusunan draf, riveu dan revisi,
serta finalisasi, pemantapan dan penilaian. Langkah yang lebih rinci dari
masing-masing kegiatan diatur dan diselenggarakan oleh tim penyusun.
c.
Dokumen KTSP pada SD,
SMP, SMA, dan SMK dinyatakan berlaku oleh kepala sekolah setelah mendapat
pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui oleh dinas tingkat kabupaten
atau kota yang bertanggung jawab di bidang pendidikan untuk SD dan SMP, dan
setingkat provinsi untuk SMA dan SMK Dokumen KTSP pada MI, MTs, MA, dan MAK
dinyatakan berlaku oleh kepala madrasah setelah mendapat pertimbangan dari
komitemadrasah dan diketahui oleh departemen yang menangani urusan pemerintahan
di bidang agama. Dokumen KTSP SDLB, SMPLB, dan SMALB dinyatakan berlaku oleh
kepala sekolah serta mendapat pertimbangan dari komite sekolah dan diketahui
dinas provinsi yang bertanggung jawab di bidang pendidikan.
BAB III
PENUTUPAN
Kesimpulan
KTSP
sebagai penyempurnaan KBK, disusun oleh satuan pendidikan untuk mementingkan
penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.
KTSP disusun dengan mengacu pada standar nasional pendidikan, diantaranya :
Standar Isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan untuk menjamin
pencapaian tujuan pendidikan nasional. Dua dari
kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu standar isi (SI)
dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi stuan
pendidikan dalam membangkitkan kurikulum. KTSP terdidri dari tujuan pendidikan
tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan
pendidikan, kalender pendidikan dan silabus. Silabus adalah rencana
pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar
kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok atau pembelajaran, kegiatan
pembelajaran, indicator, penilaian, alokasi waktu, sumber dan bahan atau alat
belajar. KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut: (1)
berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik
dan lingkungannya, (2) beragam dan terpadu, (3) tanggap terhadap perkembangan
ilmu pengetahuan, teknologi dan seni (4) relevan dengan kebutuhan hidup (5)
menyeluruh dan berkesinambunggan (6) belajar sepanjang hayat (7) seimbang
antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
DAFTAR RUJUKAN
-
Efendi,
Mohammad. 2009. Kurikulum dan Pembelajaran : Pengantar ke Arah Pemahaman KBK,
KTSP, dan SBI. Malang : FIP - Universitas Negeri Malang
-
http://blogsimpanan.blogspot.com/2009/07/makalah-ktsp-contoh.html
0 komentar:
Posting Komentar