BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
NKRI HARGA MATI!.
Slogan itu tidak asing lagi bagi kita. Sejak model negara perserikatan Indonesia tahun 1950an yang bernama
Republik Indonesia Serikat (RIS) dibubarkan oleh Presiden Soekarno, slogan itu
selalu diteriakkan oleh segenap warga negara. Jaman orde baru bahkan semboyan
itu diaplikasikan melalui program pendidikan yakni mata pelajaran Pendidikan
Moral Pancasila/Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) dan Pedoman
Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Sehingga setiap bayi yang terlahir
di tanah air Indonesia secara tidak langsung telah mengenal Pancasila dan NKRI.
Pancasila adalah jiwanya sedangkan NKRI adalah raganya. Pancasila sebagai dasar
negaranya, NKRI adalah wilayah negaranya. Sehingga dikotomi ini membawa NKRI
menjadi negara berdaulat di atas tanah Sabang sampai Merauke, berdaulat sebagai
negara berpenduduk, berdaulat atas terbentuknya pemerintahan dan berdaulat
karena telah diakui oleh negara lain.
Namun
sebuah fakta, saat Timor Timur lepas dari NKRI
dengan restu PBB pasca jajak pendapat tahun 1999, berkurangnya teritorial NKRI, degradasi budaya dalam segala
bidang seperti menurunnya moral dan etika, pertikaian atau perbenturan budaya
di antara suku-suku bangsa seperti suku bangsa yang lebih besar mendominasi
suku-suku bangsa yang lebih kecil dan lebih terbelakang
menjadi masalah utama di Indonesia. Karena bukan tidak mungkin semua itu bisa
memecahkan atau menggerogoti keutuhan NKRI. Sehingga menjadi keharusan bagi
kita untuk mempunyai rasa cinta tanah air, rasa nasionalisme dan nilai – nilai
kebangsaan yang niscaya menjadi landasan serta dasar untuk memelihara sekaligus
menjaga keutuhan Kesatuan Negara Republik Indonesia.
B. Tujuan
1. Mengetahui
tantangan secara internal dan eksternal dalam upaya menjaga keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
2. Untuk
mengetahui alasan Negara Kesatuan Republik Indonesia( NKRI) menjadi harga mati
bagi bangsa Indonesia.
3. Untuk
mengetahui sejarah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Proklamasi, dan
kebudayaan Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tantangan Secara
Internal dan Eksternal
b. Pengertian
tantangan internal
Segala bentuk
gangguan yang berasal dari dalam negeri yang dapat menggoyahkan kesatuan dan
persatuan Negara Republik Indonesia (NKRI). Gangguan – gangguan itu dapat
menghambat pembangunan nasional untuk menghadapi tantangan yang tidak ringan.
Perubahan pada aspek kultur dan tata nilai, di arahkan pada sikap dan perilaku
penyelenggara pertahanan Negara dalam memposisikan tugasnya sebagai insan
pertahanan Negara yang professional.
c. Macam
– macam tantangan internal
1. Potensi
Kekayaan Budaya dan Ketidakadilan Ekonomi
Gerakan Separatisme muncul akibat adanya aspirasi yang tersumbat atau
tidak sampai ke pemerintahan pusat, juga tidak adanya keadilan ekonomi dan
pembangunan di beberapa daerah. Padahal secara empiris daerah-daerah tersebut
memiliki simpanan sumber daya alam yang melimpah ruah yang telah atau belum
termanfaatkan. Namun sungguh kontradiktif, keadaan rakyat di sekitar sumber
daya alam itu justru sangat memprihatinkan.
Ketidakpuasan itulah yang rawan menyebabkan munculnya gerakan separatisme
oleh segelintir orang di berbagai daerah.
2. Perpecahan
dan Disintegrasi
Apabila merubah NKRI maka sudah bisa dipastikan akan banyak daerah di
Indonesia yang akan memisahkan diri dan mendirikan Negara sendiri, karena sudah
pasti tidak semua daerah yang berbeda kultur dan budaya itu akan bisa menerima
konsep baru yang nonsens tersebut.
Sangat disayangkan bila dampak perpecahan dan disintegrasi ini muncul
bila rencana merubah NKRI itu diwujudkan, ini sama halnya dengan menggerogoti
bangsa sendiri dari dalam.
Maka seyogyanya kita menolak konsep penggerogotan itu sejak dini dengan
memperjauangkan NKRI harga mati.
3. Pertikaian
Horizontal
Merubah NKRI sama halnya dengan merombak total bangunan Negara RI.
Walhasil, kalau itu dilakukan maka berarti merobohkan Negara Kesatuan Republik
Indonesia sama sekali dan mendirikan negara yang benar-benar baru. Dari sini
akan menimbulkan situasi yang tak terkendali, chaos, dan pertikaian horizontal
berebut kekuasaan dari kelompok-kelompok yang berkepentingan. Dalam situasi
chaos ini selanjutnya pasukan asing akan mengobok-obok Indonesia dengan dalih
sebagai ‘pasukan penjaga perdamaian’, namun bukan perdamaian yang didapat tapi
kerusuhan yang semakin meningkat.
Oleh sebab itu haruslah kita hindari intrik politik global yang berencana
mengganti NKRI.
d. Pengertian
tantangan eksternal
Indonesia
kaya akan berbagai macam budaya, suku, bahasa. Indonesia adalah Negara
kepulauan, masyarakat Indonesia tidak berada dalam satu pulau akan tetapi
menyebar ke seluruh pulau. Hal ini akan sangat memengaruhi persatuan bangsa,
masyarakat akan mudah tecerai berai jika mereka tidak sadar akan persatuan
negaranya sendiri. Banyak factor yang menyebabkan pecahnya kesatuan bangsa,
salah satunya adalah factor eksternal. Factor tantangan eksternal adalah factor
yang timbul dari luar Negara Indonesia, jika masyarakat Indonesia sendiri tidak
menyadarinya, maka rakyat akan dengan mudah tercerai berai.
e. Macam
– macam tantangan eksternal
1. Campur
Tangan Asing
Mengapakah Negara Indonesia pernah berganti bentuk serikat atau federasi?
Ini dikarenakan ada campur tangan dari Kerajaan Belanda melalui perjanjian di Konferensi
Meja Bundar (KMB) yang memaksakan RIS (Republik Indonesia Serikat) agar menjadi
bentuk Negara kita. Apa tujuan Kerajaan Belanda melakukan itu? Yaitu untuk
memecah-belah Indonesia sehingga Belanda lebih mudah untuk menungganginya
kembali.
Mengapa pula pemberontakan PKI yang berpuncak pada tahun 1965 itu
terjadi? Yaitu bertujuan untuk mengubah Indonesia menjadi Negara komunis, dan
semua orang tahu bahwa gerakan ini disokong oleh RRC.
Jadi segala keinginan dan rencana untuk merubah NKRI sebenarnya bukanlah
kehendak dan aspirasi murni Bangsa Indonesia, tetapi titipan dan desain dari
Negara asing. Sedangkan kehendak murni Bangsa Indonesia adalah persatuan dan
kesatuan, maka kehendak murni Bangsa Indonesia-lah yang harus kita perjuangkan
yakni NKRI.
2. Budaya
Asing
Indonesia adalah bangsa yang majemuk, terkanal akan keanekaragaman dan
keunikannya. Terdiri dari berbagai suku bangsa yang mendiami belasan ribu
pulau. Setiap suku bangsa memiliki keanekaragaman budaya tersendiri. Budaya
tersebut memiliki nilai – nilai sosial
dan seni yang tinggi. Pada kondisi saat ini kebudayaan mulai
ditinggalkan, bahkan sebagian masyarakat Indonesia malu akan budayanya sendiri.
Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin lama semakin canggih serta
perdagangan bebas yang telah terjadi di dunia khususnya di Indonesia telah
meracuni bangsa Indonesia terhadap moral akhlak. Tanpa kita sadari, masuknya
budaya asing semakin lama akan menjadi faktor utama pecahnya bangsa, jika
masyarakat Indonesia tidak dapat memilah mana yang harus ditiru dari kebudayaan
asing tersebut.
B.
Mengapa NKRI
Menjadi Harga Mati Bagi Bangsa Indonesia?
Banyak alasan mengapa NKRI itu menjadi harga mati, diantara sebagian
kecil alasan-alasan tersebut ialah:
1.
Berkat Rohmat Allah dan Cita-cita Bangsa
Didalam Pembukaan UUD`45 alinea 3 yang berbunyi : “Atas Berkat Rohmat
Alloh Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaannya”. Pernyataan ini menunjukkan suatu ikrar akan keyakinan hidup
religius yang mendalam dan cita-cita luhur dari Bangsa Indonesia. Oleh karena
‘kemerdekaan’ itu satu paket yg meliputi Pancasila, Proklamasi 17 agustus, UUD
1945, dan NKRI. Maka apabila mengubah NKRI itu sama halnya dengan mengingkari
Berkat Rohmat Allah dan mencederai keinginan luhur atau cita-cita luhur Bangsa
Indonesia.
2.
Mensyukuri Nikmat
Indonesia yang sangat majemuk dan beragam ini mampu bersatu dalam satu
wadah Negara Kesatuan merupakan anugerah besar dari Allah. Sebagai manusia yang
beragama, sepatutnya mensyukuri nikmat kesatuan Bangsa ini, sedangkan tindakan
mengkufurinya justru melanggar ajaran agama yang dianutnya, agama apapun itu.
Orang yang menganggap bahwa wujud Negara Kestuan Republik Indonesia bukan
dianggap sebagai nikmat dari Allah Taala sehingga berusaha membongkar dan
meruntuhkannya, menunjukkan bahwa orang tersebut mengkufuri nikmat-nikmat
Allah, walaupun dengan dalih memperjuangkan agama tapi dalih itu hanya retorika
yang dibuat-buat saja untuk menutupi kekufurannya. Oleh sebab itu nikmat NKRI
harus disyukuri dan dipelihara.
3.
Ikrar Sumpah Pemuda
Bangsa Indonesia bisa bangkit meraih kemerdekaan adalah didorong oleh
peristiwa Sumpah Pemuda yang menjadi Kebangkitan Bangsa Indonesia mencapai
kemerdekaan. Ikrar “Satu nusa – Satu bangsa – Satu bahasa” inilah yang menjadi
pemicu untuk mendirikan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Maka apabila
mengganti Negara Kesatuan Republik Indonesia berarti tidak sejalan dengan
semangat persatuan dan kesatuan yang telah dijalin oleh para pemuda di tahun
1928. Oleh sebab itu, mengganti NKRI berarti mengingkari semangat Sumpah
Pemuda, mengingkari latar belakang yang mendorong terwujudnya kemerdekaan.
4.
Pengorbanan Para Pahlawan
Para pahlawan dengan segala pengorbanannya berjuang merebut kemerdekaan
untuk dapat mendirikan Negara yang dicita-citakan yakni Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Apabila merubah NKRI berarti kita tidak menghargai pengorbanan jiwa raga
dan harta dari para pahlawan kemerdekaan. Hal itu tidak patut dilakukan dan
tidak ada rasa hormat serta rasa bakti kepada para pejuang yang telah
mendahului kita.
Prof. Mr. Muh.Yamin dalam suatu seminar di Yogyakarta pernah berkata: “Tidak
baik dan melanggar rasa kebaktian apabila kita memperdebatkannya…. Akan
melanggar rasa kebaktian penuh kehormatan kepada beribu pejuang yang telah
gugur di medan pertempuran membela NKRI berdasarkan ajaran Pancasila. …….. akan
berarti suatu tanda kebimbangan ratusan rakyat sekarang kepada pengorbanan bagi
pelaksanaan peranan luhur segala pejuang yang mengorbankan harta benda dan jiwa
raga”.
(Pidato ini dinukil dari buku “Hubungan antara Proklamasi dengan
Pembukaan dan Batang tubuh UUD`45” hal.220, karangan Letkol. J.W. Sulandra
SH.).
Berarti NKRI tidak boleh diubah karena akan melanggar etika dan moral
terhadap para pejuang tanah air.
5.
Inkonstitusional
NKRI adalah bentuk Negara Indonesia yang telah dibakukan dalam UUD 1945
Bab 1/ pasal 1/ ayat 1, dan bentuk NKRI ini bersifat fondamen dan tetap.
Jadi segala upaya yang ingin merubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi Negara.
Dan apabila ada indikasi ke arah itu maka segenap alat-alat Negara harus dengan tegas mengamankannya, karena NKRI adalah harga mati.
Jadi segala upaya yang ingin merubah bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah tindakan yang tidak dibenarkan dan melanggar konstitusi Negara.
Dan apabila ada indikasi ke arah itu maka segenap alat-alat Negara harus dengan tegas mengamankannya, karena NKRI adalah harga mati.
6.
Kesatuan Nusantara
Bentuk Negara Kesatuan sudah menjadi kehendak dan semangat Bangsa
Indonesia sejak ribuan tahun silam, terbukti dengan berdirinya Negara Kesatuan
berbentuk Kedatuan Sriwijaya yang wilayah kesatuannya meliputi Nusantara,
kemudian dilanjutkan dengan berdirinya Negara Kesatuan berbentuk Kerajaan
Majapahit yang wilayah kesatuannya juga meliputi Nusantara, lalu berdiri Negara
Kesatuan berbentuk Republik Indonesia yang wilayah kesatuannya juga meliputi
Nusantara.Jadi Negara Kesatuan adalah bentuk Negara yang sudah dikehendaki dan
dicita-citakan oleh Bangsa Indonesia sejak ribuan tahun silam.
Apakah kesamaan Negara Kesatuan antara Sriwijaya, Majapahit, dan Republik
Indonesia ini hanya suatu kebetulan saja? Mustahil hanya kebetulan saja, jelas
disini ada ‘Kehendak Agung’ yang mengaturnya. Oleh sebab itu NKRI tidak boleh
diubah karena sudah menjadi Taqdir Allah untuk Indonesia.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut di atas, maka NKRI harus
dijaga dan dipertahankan sekuat tenaga dari segala bentuk rongrongan dan upaya
makar, lebih-lebih dalam era modern sekarang ini, dimana persaingan ideologi
bangsa-bangsa telah menumbuhkan pertentangan baru, seperti
kapitalisme-komunisme-fasisme-radikalisme-fanatisme-arabisme-jubahisme-maupun
jenggotisme.
Maka masalah pengamanan dan pertahanan NKRI adalah masalah yang sangat
penting dan menjadi tanggung jawab pemerintah beserta seluruh rakyat Indonesia.
Dan, menjaga dan mempertahankan NKRI bukan semata urusan sosial politik
belaka, tapi pada hakekatnya adalah mensyukuri nikmat Allah SWT, berbakti pada
orang tua ibu pertiwi, berbakti pada sesama manusia termasuk para pahlawan,
berbakti kepada Negara serta menjalankan ajaran cinta tanah air.
Oleh sebab itu, sebagai manusia yang sadar beragama dan sadar bernegara
wajib untuk mensyukuri dan menjaga NKRI dari segala upaya yang akan
menggusurnya, marilah kita satukan tekad karena NKRI sudah menjadi harga mati.
C.
NKRI,
Proklamasi, dan Kebudayaan Indonesia
a.
NKRI
Negara
Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merupakan negara merdeka dengan aneka
corak keragaman, dengan aneka rupa-rupa polemik dan dengan warna-warni
kebudayaan. NKRI adalah kesatuan wilayah dari Sabang di Nangroe Aceh Darussalam
(NAD) sampai Merauke di Irian Jaya (Papua). Surga dunia, paru-paru dunia, dan
keindahan alam dunia dijabat oleh NKRI. Letak strategis antara dua benua
menjadikan NKRI adalah sebuah negara kaya raya dengan masyarakat yang ramah dan
memiliki adat istiadat yang beragam. NKRI merupakan lambang
persatuan. Tanpa adanya persatuan para pahlawan dan seluruh rakyat, Indonesia
tak akan pernah terbebas dari jajahan dan merdeka.
b.
Proklamasi
Setelah melalui perjuangan yang panjang akhirnya terbentulah Negara
Indonesia. Proklamasi kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 mengantarkan
bangsa Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan. Dengan Negara yang
berdaulat, bangsa Indonesia terlepas dari penjajah dan dapat meraih cita-cita
serta meningkatkan taraf hidupnya.
c.
Kebudayaan
Indonesia
Indonesia
merupakan negeri bangsa-bangsa. Begitu banyak suku di Indonesia dan setiap suku
memiliki budaya sendiri. Dengan perbedaan budaya yang sangat banyak, Indonesia
seharusnya tidak terpecah belah, karena
banyak suku yang ingin mengungguli suku lain, dan kebudayaan satu ingin
ngungguli kebudayaan lain, oleh sebab itu, kebudayaan indonesia harus lebih
bisa menjadi alat pemersatu bangsa, bukan alat pemecah bangsa. Dengan demikian
kita sebagai bangsa yang baik, kita harus memiliki rasa toleransi, antar
masyarakat, agar tigak terdapat perpecahan.
D.
Upaya
Menjaga Keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Sebagai negara dengan penduduk yang tersebar dalam pulau-pulau besar
maupun kecil, tentu saja terdapat beragamnya harapan, kehendak dan kebutuhannya
beraneka macam pula. Pada masa penjajahan, para pahlawan membela dan menjaga
keutuhan Indonesia dengan berjuang. Cara berjuangnya bermacam-macam. Ada yang
maju berlaga di medan pertempuran. Ada pula yang berjuang lewat pergerakan.
Mereka berjuang dengan pikiran, tulisan-tulisan, dan ilmu pengetahuan. Pada
masa perjuangan kemerdekaan, dua cara memperjuangkan kemerdekaan Indonesia ini
sama-sama tinggi nilainya. Saat ini Indonesia tidak lagi dijajah oleh bangsa
asing. Oleh karena itu, kita tidak perlu lagi berperang melawan para penjajah.
Meski demikian, tugas kita tidak lebih ringan. Sebab, menjaga kemerdekaan
justru lebih berat daripada merebutnya. Bukan penjajah yang akan mengancam
keutuhan negara kita. Namun, sangat mungkin diri kita sendiri, putra-putri
Indonesia ini. Mungkinkah itu? Sangat mungkin, jika kita tidak berlaku
sebagaimana mestinya sebagai bangsa Indonesia. Jika kita salah mengurus negara
ini, tidak mustahil kitalah sendiri yang akan menghancurkan negara tercinta
ini. Berikut adalah cara-cara yang dapat kita lakukan untuk menjaga keutuhan
NKRI.
a.
Menjaga wilayah dan kekayaan tanah air
Indonesia
Dulu para pahlawan berperang dan berunding dengan penjajah. Mereka
berunding untuk menentukan batas-batas wilayah Indonesia. Hasilnya adalah
wilayah Indonesia seperti tergambar pada peta Indonesia saat ini. Wilayah itu
tentu tidak hanya berupa wilayah semata, namun meliputi semua kekayaan yang ada
di dalamnya. Misalnya penduduk, tumbuh-tumbuhan, hewan, serta kekayaan mineral
seperti minyak bumi, emas, batu bara, dan lain-lain.
Wilayah dan segenap kekayaan haruslah kita pertahankan dan kita jaga.
Sebab di situlah letak kedaulatan Negara kita. Kita tidak boleh membiarkannya
diambil atau dirampas bangsa asing atau orang perorangan. Tugas menjaga semua
ini memang diserahkan kepada Negara. Namun sebagai warga Negara, kita juga
harus turut menjaganya.
b.
Saling menghormati perbedaan
Indonesia berdiri di atas perbedaan. Perbedaan tersebut meliputi agama,
suku, adat istiadat, bahasa daerah dan warna kulit. Semua perbedaan itulah yang
jalin-menjalin membangun Indonesia seutuhnya. Agar keutuhan Indonesia tetap
terjaga, kita harus menganggap perbedaan itu sebagai anugerah. Kita harus
mensyukuri perbedaan yang ada. Cara menjaga perbedaan-perbedaan itu dengan
saling menghormati teman yang berbeda agama suku, adat istiadat, bahasa daerah
dan warna kulit. Dengan demikian , kita turut menjaga keutuhan negara
Indonesia.
c.
Mempertahankan kesamaan dan kebersamaan
Bangsa Indonesia memiliki banyak perbedaan. Akan tetapi, bangsa Indonesia
juga memiliki banyak persamaan. Dalam naskah Sumpah Pemuda, kita telah
mengikrarkan bahwa kita adalah satu bangsa, bangsa Indonesia. Kita mengakui
bahwa kita satu tumpah darah, tumpah darah Indonesia. Kita juga mengakui bahwa
kita menjunjung tinggi bahasa persatuan, yaitu bahasa Indonesia. Itulah tiga
persamaan pokok yang dimiliki bangsa Indonesia. Selain itu, kita juga memiliki
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah Putih. Semua itu
adalah lambang pemersatu bangsa. Agar keutuhan Indonesia terjaga, kesamaan
tersebut haruslah tetap dijaga dan dipertahankan. Persamaan tersebut semestinya
dipertahankan oleh seluruh bangsa Indonesia. Oleh karena itu, kebersamaan
antara sesama bangsa Indonesia haruslah terus dilestarikan.
d.
Menaati peraturan
Salah satu cara menjaga keutuhan Indonesia adalah dengan menaati
peraturan. Mengapa demikian? Peraturan dibuat untuk mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Tujuannya agar Indonesia menjadi lebih baik. Melalui
peraturan, Indonesia akan selamat dari kekacauan.
Taat kepada undang-undang dan peraturan berlaku bagi seluruh rakyat
Indonesia. Peraturan berlaku baik untuk presiden maupun rakyat biasa, baik tua
maupun muda, baik yang kaya maupun yang miskin, baik laki-laki maupun
perempuan. Presiden juga harus manaati undang-undang dalam mengatur Negara.
Presiden menaati undang-undang agar dapat melayani rakyat sebaik mungkin. Rakyat
harus membantu pelaksanaan program yang dicanangkan pemerintah. Para wajib
pajak harus membayar pajak. Para guru harus menaati undang-undang dengan
bersungguh-sungguh mendidik murid-muridnya. Sebaliknya, murid-murid menaati
tata tertib sekolah agar menjadi murid yang baik. Dengan menaati peraturan,
keberhasilan dalam belajar pun bias diraih. Jika semuanya bertindak sesuai
dengan undang-undang, niscaya Indonesia akan jaya untuk selama-lamanya.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Ada dua masalah mendasar untuk menjaga keutuhan NKRI. Pertama, bagaimana
memanfaatkan potensi keuntungan negara kepulauan? Kedua, bagaimana menyusun dan
menerapkan strategi pertahanan dan keamanan guna mengaktualkan potensi
keuntungan yang dimiliki?
Bangsa Indonesia
tereiri dari berbagai suku bangsa dengan latar belakang budaya yang
berbeda-beda. Perbedaan suku bangsa ini bisa menjadi sumber konflik yang depot
menyebabkan perpecahan di tubuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keanekaragarnan
itu seharusnya dapat menjadi sebuah kekuatan yang dahsyat untuk menangkal semua
gangguan atau ancaman yang ingin memecah belah persatuan bangsa.
Berikut beberapa
sikap dan perilaku mempertahankan NKRI.
1. Menjaga
wilayah dan kekayaan tanah air Indonesia, artinya menjaga seluruh kekayaan alam
yang terkandung di dalamnya.
2. Menciptakan
ketahanan nasional, artinya setiap warga negara menjaga keutuhan, kedaulatan negara,
dan mempererat persatuan bangsa.
3. Menghormati
perbedaan suku, budaya, agama, dan warna kulit. Perbedaan yang ada akan menjadi
indah jika terjadi kerukunan, bahkan menjadi sebuah kebanggaan karena merupakan
salah satu kekayaan bangsa.
4. Mempertahankan
kesamaan dan kebersamaan, yaitu kesamaan memiliki bangsa, bahasa persatuan, dan
tanah air Indonesia, serta memiliki pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, dan Sang Saka Merah putih. Kebersamaan dapat
diwujudkan dalam bentuk mengamalkan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
5. Memiliki
semangat persatuan yang berwawasan nusantara, yaitu semangat mewujudkan
persatuan dan kesatuan di segenap aspek kehidupan social.
6. Mentaati
peraturan, agar kehidupan berbangsa dan bernegara berjalan dengan tertib dan
aman. Jika peraturan saling dilanggar, akan terjadi kekacauan yang dapat
menimbulkan perpecahan.
DAFTAR RUJUKAN
http://blog.uin-malang.ac.id/dargombes/indonesia/mengapa-nkri-itu-harga-mati